Selasa, 10 Juli 2018

kelompok 11 tentang ekonomi dan bisnis dan sistem ekonomi grobal




EKONOMI, KOPERASI DAN BISNIS, DAN SISTEM EKONOMI GLOBAL  

Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Konsep Dasar IPS


Dosen Pengampu : Nurjaman, M.Pd







Kelompok 11
Alma Fathika (
Diah Maulani (170641185)

Kelas : SD17 A5






PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH CIREBON
                                                                           2018







KATA PENGANTAR
           Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah (Ekonomi, Koperasi dan Bisnis di Indonesia) dan Sistem ekonomi global.
            Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini. Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.


Cirebon, 10 Juli 2018


Penyusun


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR  ISI ii
BAB 1 PENDAHULUAN 1
1. Latar Belakang 1
2. Rumusan Masalah 1
3. Tujuan 2
BAB 2 PEMBAHASAN 3
A. Pengertian Ekonomi, Koperasi, dan Bisnis 3
1. Pengertian Ekonomi 3
2. Macam-macam Kebutuhan manusia 3
3. Pengertian dan prinsip Koperasi 6
4. Pengertian Bisnis 9
B. Kondisisi Ekonomi, Koperasi, dan Bisnis di Indonesia 11
C. Jenis-jenis Pasar yang Berkembang di Masyarakat 13
D. Sistem Ekonomi Global dan Damapaknya 15
BAB 3 PENUTUP 16
A. Kesimpulan 16
B. Saran 16
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
             Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dua aspek kehidupan lain yang wajib menjadi perhatian, yaitu aspek ekonomi, koperasi dan bisnis yang terus mengalami perkembangan dalam pembangunan jangka panjang. Sektor ekonomi masih mendapat prioritas utama. Sedangkan aspek politik yang menyangkut pemerintahan dan kenegaraan, stabilitas tidak dapat diabaikan. Untuk memenuhi tuntutan tersebut, perkembangan dan pengembangnya harus tetap di upayakan. Stabilitas tersebut, bukan berarti statis melainkan dinamik mengikuti perubahan serta perkembangan internal maupun eksternal global.
          Sistem perekonomian yang dianut oleh negara Indonesia adalah Sistem perekonomian Pancasila yang berarti sistem perekonomian yang terjadi di Indonesia harus mengacu pada Pancasila terutama sila kelima. Sehingga secara normatif landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945.
          Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan ekonomi, koperasi dan bisnis ?
2. Apa saja prinsip-prinsip koperasi ?
3. Bagaimana kondisi ekonomi, koperasi dan bisnis di Indonesia ?
4. Apa saja jenis-jenis pasar yang berkembang di masyarakat ?
5. Apa yang dimaksud dengan system ekonomi global dan apa saja dampaknya ?

C. Tujuan
1.  Untuk memenuhi tugas mata kuliah Konsep Dasar IPS
2. Untuk mengatahui pengertian ekonomi, koperasi, dan bisnis yang ada di Indonesia
3. Untuk mengetahui bagaimana kondisi ekonomi, koperasi, dan bisnis yang ada di Indonesia
4. Untuk mengetahui jenis-jenis pasar yang ada di masyarakat
5. Untuk mengetahui dampak ekonomi globalisasi



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Ekonomi, Koperasi dan Bisnis
           Ekonomi Menurut M. Manulang, ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari ilmu masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran ( kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhanya, baik barang-barang maupun jasa). Kata ekonomi berasal dari dari bahasa Yunani : Oikos dan Nomos. Oikos berarti rumah tangga (house-hold), sedangkan Nomos berarti aturan, kaidah,atau pengelolaan. Dengan demikian secara sederhana ekonomi dapat diartikan sebagaikaidah-kaidah, aturan-aturan, atau cara pengelolaan suatu rumah tangga. Definisinya, ekonomi adalah salah satu cabang ilmu sosial yang khusus mempelajari tingkah laku manusia atau segolongan masyarakat dalam usahanya memenuhi kebutuhan yang relatif tak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yangterbatas adanya. (Elsi Kartika Sari, Hukum dalam Ekonomi, 2008, hal:4)
           Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, ilmu ekonomi yang dianut masyarakat berbeda-beda. Hal ini tergantung bagaimana keputusan-keputusan dasar tentang pemilikan produksi, distribusi, serta konsumsi yang dilakukan. Ada keputusan-keputusan yang lebih diserahkan kepada orang perorangan (swasta), dan ada pula yang harus serba diatur oleh pemerintah. Bentuk sistem dengan corak keputusan prtama disebut sistem liberal/kapitalisme. Sebaliknya sistemyang serba diatur dan dikomando oleh pemerintah disebut sistem sosialisme/komunisme. Macam-macam kebutuhan manusia :
1. Berdasarkan terhadap barang dan jasa
          Kebutuhan dibedakan atas kebutuhan primer, sekunder dan tersier. Kebutuhan primer adalah kebutuhan pokok yang harus dipenuhi manusiauntuk bertahanhidup. Kebutuhan sekunder adalah kebutuhan manusia yang diperlukan untuk menjaga kenyamanan hidup. Kebutuhan tersier adalah kebutuhan ketigasetelah kebutuhan primer dan sekunder. Misalnya TV berwarna bagi orangdesa terpencil merupakan kebutuhan sekunder bagi orang kota. Barang-barangmewah merupakan contoh kebutuhan tersier.
2. Kebutuhan sosio-budaya
        Kebutuhan ini erat kaitannya dengan faktor lingkungan dan tradisi masyarakat serta dengan sifat-sifat psikologis manusia. Oleh karena itu, kebutuhan jenis ini ada dua yaitu  Kebutuhan Sosial, yaitu kebutuhan yang ditimbulkan oleh tuntutan hidup di masyarakat tempat ia tinggal. Sedangkan  Kebutuhan Psikologis adalah yang berhubungan dengan kebutuhan sifat  rohani manusia, misalnya kebutuhan akan rasa aman, rasa dihargai, kebutuhan keamanan dan ketentraman hati, dan kebebasan mengatur hidupnya.
3. Kebutuhan menurut waktu
         Kebutuhan ini didasarkan pada seberapa pentingnya kebutuhan itu. Jenisnya yaitu:
a. Kebutuhan sekarang, yaitu kebutuhan yang harus segera dipenuhi dantidak dapat ditunda. Misalnya makan, minum, pakaian, kesehatan.
b. Kebutuhan masa depan, yaitu kebutuhan yang merupakan persiapan atau persediaan untuk menghadapi kebutuhan pada waktu yang akan datang.Misalnya menabung untuk masa yang akan datang.
c. Kebutuhan yang tidak tentu waktunya, yaitu kebutuhan ini muncul secaratiba-tiba atau sifatnya insidentil. Misalnya kebutuhan seorang dokter ketika kita sakit.
Ketika kebutuhan manusia ada, maka harus diikuti dengan adanya benda pemuas kebutuhan yaitu barang dan jasa. Barang atau benda pemuas kebutuhan adalah segala sesuatu yang menjadi sarana, baik secara langsung maupun tidak langsung. Barang pemuas kebutuhan merupakan pemuas yang berwujud, sedangkan pemuas kebutuhan yang tidak berwujud adalah dalam bentuk jasa. Keanekaragaman pemuas kebutuhan dibedakan menjadi :
1. Berdasarkan cara mendapatkannya:
Barang ekonomi, yaitu barang yang mempunyai kegunaan dan jmlahnya terbatas. Artinya, jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan yang dibutuhkan masyarakat. Barang ekonomi yang berwujud antara lain barang konsumsi, barang produksi, dan barang yang tidak berwujud atau jasa. Barang konsumsi adalah barang yang keberadaannya tidak memerlukan pengolahan dan dapat langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Barangini juga sering disbut barang jadi atau barang akhir. Barang konsumsi dapat dibagi lagi menjadi dua yaitu barang konsumsi tidak tahan lama dan barang konsumsi tahan lama. Barang produksi atau barang modal adalah barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia secara tidak langsung.barangini digunakan untuk menghasilkan barang konsumsi dan atau barang-barangmodal lainnya. Barang produksi dapat dibagi menjadi dua yaitu barang produksi satu kali pakai dan barang produksi lebih dari satu kali pakai. Barangekonomi yang tidak berwujud atau jasa contohnya jasa dokter, guru, salon, pengacara, dan jasa service.
2. Berdasarkan segi kegunaannya, barang dibedakan atas:
a. Barang komplementer yaitu barang pelengkap,yaitu barang yang dalam penggunaannya saling melengkapi. Barang komplementer baru mempunyai nilai pakai jika pemakaiannya digabung dengan barang lainnya. Contoh: mobil dengan bensin.
b. Barang substitusi yaitu barang pengganti atau barang yang pemakaiannyadapat saling mengganti. Contoh: kentang pengganti beras atau nasi. Harga barang substitusi lebih murah dari barang asli. (Taneo, Konsep dasar ilmu-ilmu social, 2009).
           Koperasi, Kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere”, yang dalam bahasa inggris disebut cooperation . Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation yang berarti bekerja sama. Dalam hal ini kerja sama tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan dalam tujuan yang sama. Ada juga yang memebrikan pengertian koperaso yaitu menolong satu sama lain. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukumyang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. (Nurul Fatma Subekti, Buku Ajar Ekonomi Koperasi,2017, hal:16)
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 1 tentang Perkoperasia, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
a. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang mengangkut kehidupan koperasi
b. Koperasi primer adalah kopersi yang didirikan oleh dan keganggotaan orang perorang
c. Koperasi skunder adalah koperasi yang didirikan dan keanggotaan koperasi
d. Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisme koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.
Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.Sebagai salah satu pelaku ekonomi,koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensisumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerjaseefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidahekonomi. (Iif Khoiru Ahmadi, Mengembangkan Pembelajaran IPS Terpadu, 2011, hal : 115)
           Fungsi dan peran koperasi Indonesia menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 4 yaitu membangun dan mengebangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya adalah juga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Beberapa langkah penting untuk mewujudkan cita-cita koperasi diataas antara lain :
a. Berperan secara efektif dalam mempertinggi kualitas kehidupan menusia dan masyarakat
b. Mempepkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasioanal dengan koperasi sebagai soko gurunya
c. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
d. Mengidentifikasi pokok-pokok perkoperasian di Indonesia (pengertian, landasan, asas, sejarah, keanggotaannya, sumber modal, dan prinsip-prinsip)
(Iif Khoiru Ahmadi, Mengembangkan Pembelajaran IPS Terpadu, 2011, hal : 114-115)
Prinsip Koperasi
Menurut pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, prinsip koperasi Indonesia meliputi 5 aspek pokok ditambah 2 aspek prinsip pengembangan, sehingga prinsip koperasi meliputi 7 aspek, yaitu:
1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka Prinsip
Sukarela mengandung makna bahwa untuk menjadi anggota koperasi harus didasari atas kesadaran tanpa adanya unsur paksaan. Sementara itu, prinsip terbuka mengandung makna bahwa setiap warga Indonesia berhak untuk menjadi anggota koperasi selama mereka memiliki kepentingan yang sama dan memenuhi persyaratan keanggotaan koperasi. Tidak dibenarkan keanggotaan koperasi didasarkan pada persamaan agama, politik, dan suku bangsa.
2. Pengelolaan koperasi dilaksanakan secara demokratis
Prinsip ini mengandung makna bahwa pengelolaan koperasi harus didasarkan atas kehendak anggota, kemudian dilakukan oleh anggota, dan ditujukan untuk kepentingan (kesejahteraan) anggota. Pengejawantahan prinsip ini ditandai dengan adanya penentuan kebijakan umum oleh anggota melalui Rapat Anggota, kemudian kebijakan tersebut dilaksanakan oleh anggota melalui Pengurus, dan dikendalikan (diawasi) oleh anggota melalui Badan Pengawas. Setiap pelaksanaan kebjakan selalu ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan anggota.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing anggota.
Prinsip ini mengandung makna bahwa koperasi menjunjung tinggi asas keadilan. Anggota yang memiliki banyak jasa terhadap koperasi akan mendapatkan bagian SHU yang besar, atau sebaliknya. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Prinsip ini mengandung makna bahwa koperasi tidak membenarkan adanya riba, sehingga terhadap modal (simpanan) anggota diberikan jasa yang terbatas sesuai kemampuan koperasi.
4. Kemandirian Berdasarkan prinsip ini, koperasi harus mampu hidup mandiri, baik dalam hal permodalan,organisasi, manajemen, maupun SDMnya. Kelangsungan hidup koperasi harus tidak bergantung pada pihak-pihak lain.
5. Pendidikan Perkoperasian
Dengan prinsip ini koperasi harus melaksanakan kegiatan pendidikan untuk meningkatkan kemampuan SDMnya. Perlu disadari bahwa kemampuan SDM koperasi merupakan kunci sukses organisasi dan usaha koperasi. Oleh karena itulah pendidikan harus terus dilaksanakan sesuai dengan perkembangan IPTEK dan kebutuhan koperasi.
6. Kerja sama antarkoperasi
Prinsip ini dimaksudkan untuk memperkokoh kedudukan koperasi dalam menghadapi persaingan dunia usaha. Disamping dengan koperasi, kerja sama juga bisa dilaksanakan dengan pihak-pihak non koperasi. Hubungan kerja samanya yang dijalin harus merupakan hubungan mitra kerja yang sejajar/setara dan saling menguntungkan. Harus dihindari kerja sama dengan pihak lain yang menempatkan atau memposisikan koperasi menjadi ”sapi perahan” pihak lain .
 ( Jurnal Ekonomi & Pendidikan, Volume 6 Nomor 1, April 2009)
Bisnis, Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen / bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk". Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Selain koperasi, pemerintah juga membuka bagi warga negara untuk mengembangkan ekonomi melalui lembaga selain koperasi, yaitu antara lain padasektor negara dan sektor swasta.Sektor negara merupakan perwujudan isi Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan3,pasal 33 ayat 2 menyebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hayat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, sedangkan pasal 33 ayat 3 menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hal ini memberikan makna bahwa monopoli atas cabang produksi yang penting dan menguasai hayat hidup orang banyak serta kekayaanalam oleh negara semata-mata untuk mengamankan agar jangan sampai jatuh ketangan swasta atau perorangan yang tidak bertanggung jawab. Pelaksanaan Pasal33 ayat 2 dan 3 oleh pemerintah direalisasikan melalui pendirian Badan UsahaMilik Negara.Bila cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara, maka swasta diberikan kesempatan untuk berusaha dicabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
BUMS memiliki beberapa bentuk, yaitu :
1. Perusahaan Perseorangan Suatu bentuk badan usaha yang seluruh modal dan tanggung jawabnya dimiliki oleh seseorang secara pribadi. Jadi, semua resiko dan kegiatan usaha menjadi tanggung jawab penuh pengusaha. Contoh :Penginapan, penggilingan padi, toserba, restoran. Untuk mendirikan perusahaan perseorangan tidak ada undang –undang yang mengatur secarakhusus. Namun untuk beberapa jenis usaha, perusahaan perseorangan baru boleh melakukan aktivitasnya setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerahsetempat.
2. Firma Suatu persekutuan antara 2 orang atau lebih yang menjalankan usahadengan 1 nama dan bertujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan itu. Biasanya orang – orang yang mendirikan Firma adalah orang– orang yang memiliki hubungan keluarga. Pendiriannya dilakukan di hadapan notaris dengan membuat akta pendirian sebagai bukti tertulis. Firma lebih baik daripada perusahaan perseorangan sebab memiliki modal lebih besar dandikelola lebih dari 1 orang. Contoh : konsultan hukum dan pengacara.
3. Persekutuan Komanditer (CV) CV singkatan dari CommanditaireVennotschaap yang berasal dari Bahasa Belanda, dalam Bahasa Indonesiadikenal dengan istilah persekutuan komanditer. Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang menjalankanusaha dan beberapa orang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang terlibatdalam CV ini disebut sekutu.
4. Persekutuan Terbatas (PT) Pt adalah suatu persekutuan antara 2 orang /  b     lebihyang menjalankan usahanya dengan modal yang diperoleh dari pengeluaran saham. Saham adalah tanda pernyataan modal pada PT. Pemegang saham / persero bertanggung jawab terbatas, hanya sebesar modal yang ditanam.Keuntungan bagi persero diberikan dalam bentuk dividen : Pengolahan PTdiserahkan kepada dewan direksi Dalam menjalankan tugasnya, dewan direksidiawasi oleh dewan komisaris. Komponen yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT adalah RapatUmum Pemegang Saham(RUPS). Dlm RUPS, ditentukan bagaimana kegiatan badan usaha akan dijalankan, mengangkat, memberhentikan direksi & dewankomisaris serta mengatur pembagian dividen untuk para peserta. (Taneo, Konsep dasar ilmu-ilmu social, 2009).
B. Kondisi Ekonomi, Koperasi dan Bisnis di Indonesia
          Setiap negara berupaya untuk memakmurkan dan meningkatkan taraf hiduprakyatnya dengan melakukan pembangunan ekonomi. Sejumlah faktor yangmempengaruhi pembangunan ekonomi adalah :
a. Faktor alam, yaitu kesuburan tanah, kekayaan mineral, tambang, hasilhutan dan kekayaan laut. 
b. Faktor teknologi dan barang modal karena kemajuan teknologi dengandiikuti kemampuan investasi akan semakin mempercepat laju perkembangan ekonomi suatu negara.
c. Faktor budaya dapat berfungsi sebagai motivator atau pendorong pelaksanaan pembangunan apabila adat istiadat atau kehidupan masyarakatlebih mengacu pada pola hidup hemat dan kerja keras, tetapi juga dapatmenjadi penghambat pembangunan apabila sifat budayanya boros danmalas bekerja.
Arah pembangunan nasional tertera dalam visi dan misi pembangunan nasional. Visi dan misi pembangunan nasional tersebut antara lain berusaha mewujudkan masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, dayasaing, maju, dan sejahtera dalam wadah kesatuan republik Indonesia yangdidukung oleh manusia Indonesia. Sesuai dengan tap MPR No. IV/MPR/1999, arah kebijakan di bidang ekonomi sebagai berikut :
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkanterjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar yangdistortif, yang merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukansecara transparan dan diatur dengan undang-undang.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dana jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang-undang.
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuanteknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulankomparatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan,kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
6. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dansinergi guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali,tingkat kurs rupiah yang stabil dan realistis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yangmemadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan,mudah, murah, dan cepat.
7. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparansi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan Negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
C.  Jenis-jenis  Pasar yang Berkembang di masyarakat
              Pengertian pasar dalam arti sempit adalah tempat dimana pada umumnya barang atau jasa diperjualbelikan. Sedangkan dalam arti luas, pasar adalah proses dimana pembeli dan penjual saling berinteraksi untuk menentukan atau menetapkan harga jual. Di dalam pasar sebenarnya terdapat mekanisme permintaan dan penawaran. Permintaan diartikan sebagai jumlah barang yang dibutuhkan oleh konsumen dengan berbagai kemungkinan tingkat harga pada periode tertentu dalam suatu pasar. Penawaran diartikan sebagai jumlah barang atau jasa di mana penjual bersedia menjual pada waktu tertentu pada berbagai kemungkinan tingkat harga dalam suatu pasar. Di dalam pasar terdapat mekanisme tertentu yang mengendalikan harga pasar. Karena itu lahirlah bentuk pasar yang kemudian dikelompokkan menjadi dua :
1. Pasar persaingan sempurna. Pada pasar ini kekuatan permintaan dan penawaran dapat bergerak secara leluasa. Bentuk pasar persaingan sempurna terdapat terutama dalam bidang produksi dan perdagangan hasil-hasil pertanian seperti beras, terigu, kopra, dan minyak kelapa. Ciri-ciri pasar persaingan sempurna antara lain :
a. Jumlah penjual dan pembeli banyak
b. Barang dan jasa yang diperjualbelikan bersifat homogeny
c. Sumber produksi bebas bergerak
d. Pembeli dan penjual mengetahui keadaan pasar
e. Produsen bebas keluar masuk pasar
2. Pasar persaingan tidak sempurna adalah pasar di mana terdapat satu atau  beberapa penjual dan pembeli yang menguasai pasar atau harga. Secara umum, bentuk bentuk pasar persaingan tidak sempurna antara lain :
a. Monopoli yaitu bentuk pasar yang seluruh penawarannya dipegang oleh satu orang penjual karena hanya terdapat satu penjual saja.
b. Oligopoli yaitu suatu bentuk pasar di mana hanya ada beberapa perusahaan. Oligopoli bisa dibedakan antara oligopoli dengan barang diferensiasi, artinya beberapa perusahaan memproduksi barang yang sama namun sebenarnya barang itu diperbedakan oleh merk, mutu, dan sebagainya. Contohnya industry mobil, rokok, dan sabun deterjen. Dan oligopoli dengan barang homogen contohnya adalah industri seng, peralon, dan pipa besi.
c. Monopsoni, jenis ini terjadi pada kondisi permintaan dan pasar yang dikuasai oleh pembeli tunggal. Sebagai contoh, sebuah pabrik karet.
d. Oligopsoni yaitu menunjuk pada suatu kondisi pasar di mana terdapat beberapa pembeli.
D. Sistem Ekonomi Global dan Dampaknya
             Globalisasi ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu kehidupan ekonomi secara global dan terbuka, tanpa mengenal batasan teritorial atau kewilayahan antara negara satu sama lain. Sisi kegiatan investasi perdagangan dan bergerak menuju liberalisasi perdagangan dan investasi dunia secara keseluruhan. Globalisasi ekonomi erat kaitannya dengan perdagangan bebas. Free trade atau perdagangan bebas berusaha menciptakan kawasan perdagangan yang makin luas dan menghilangkan hambatan-hambatan tidak lancarnya perdagangan internasional.
Pengertian ekonomi global merupakan sebuah proses kegiatan aktivitas perekonomian dan perdagangan dimana ada banyak negara di duia yang menjadi kekuatan pasar yang satu dan semakin terintegrasi tanpa hambatan atau batasan teritorial negara. Adanya globalisasi perekonomian ini berarti adanya keharusan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus barang, jasa serta modal. Dampak globalisasi ekonomi baik dampak globalisasi positif ataupun dampak globalisasi negatif termasuk pengaruh globalisasi terhadap kehidupan ekonomi. Dampak positif dan negative dari ekonomo globalisasi yaitu sebagai berikut :
1.  Dampak positif ekonomi global :
a. Meningkatna produksi global
b. Meningkatnya kemakmuran negara
c. Meluasnya pasar produk domestic
d. Memperoleh lebih banyak modal
e. Menyediakan dana tambahan bagi pembangunan dibidang ekonomi
2.  Dampak negatif ekonomi global :
a. Menghambat pertumbuhan di sector industry
b. Neraca pembayaran menjadi buruk
c. Sektor keuangan semakin tidak stabil
d. Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang 




BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
         Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari ilmu masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Bisnis adakah suatu organism yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya untuk mendapatkan laba. Secara histori kata bisnis dari Bahasa Inggris business dari kata buys yang berarti “sibuk”. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktifitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
B. Saran
         Pada pembahasan ini menjelaskan pengertian ekonomi, koperasi,dan bisnis yang ada di Indonesia, termasuk juga prinsip-prinsip dan asas koperasi. Dengan demikian diharapkan mahasiswa khususnya dan masyarakat pada umumnya menjadi paham tentang bagaimana melakukan kegiatan usaha dengan berkoperasi, dan dapat membandingkan dengan kegiatan usaha yang bukan koperasi.






DAFTAR PUSTAKA
Fatma, Nurul Subekti. 2017. Buku Ajar Ekonomi Koperasi. Jakarta: Deepublish
Khoiru, Iif Ahmadi, dkk. 2011. Metode Pembelajaran IPS Terpadu. Jakarta: PT. Prestasi Pustakarya
Mutis, Thobi. 2004. Pengembangan Koperasi. Jakarta: PT.Gasindo











Tidak ada komentar:

Posting Komentar